Tahun 1978:
Berdasarkan
Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 50/OT/Phb-78, tentang "Susunan
organisasi dan tata kerja pelabuhan udara dan Sentra Operasi Keselamatan
Penerbangan (SENOPEN)", terbentuk kantor SENOPEN di 7 lokasi yaitu
MEDAN, PEKANBARU, PALEMBANG, SURABAYA, BALI, UJUNG PANDANG dan BIAK".
Fungsi unit kerja kantor SENOPEN adalah pemberian pelayanan navigasi
penerbangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar