Tahun 1969:
Untuk
mendorong perkembangan dunia usaha penerbangan yang semakin baik pada
pemerintahan Orde Baru telah membentuk Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara pada tahun 1969 guna menyesuaikan kebutuhan dan pemanfaatannya
sebagai pengganti dan penyempurnaan Direktorat Penerbangan Sipil dengan
struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal,
Direktorat Angkutan Udara Sipil, Direktorat Keselamatan Penerbangan dan
Direktorat Fasilitas Penerbangan.
Pada tahun 1974 struktur organisasi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disempurnakan menjadi Sekretariat
Direktorat Jenderal, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Udara,
Direktorat Keselamatan Penerbangan, Direktorat Pelabuhan Udara dan
Direktorat Telekomunikasi Navigasi Udara & Listrik.
Penerbangan
Indonesia terus berkembang bukan hanya bidang lalu lintas dan angkutan
udara saja namun sudah mulai dengan perkembangan industri pembuatan
pesawat terbang sehingga diantisipasi dengan pembentukan direktorat
khusus yang menangani kelaikan udara berstandar internasional,
pemerintah mengeluarkan KM 58 Tahun 1991 mengenai penyesuaian struktur
organisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, strukturnya terdiri
dari Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Angkutan Udara,
Direktorat Keselamatan Penerbangan, Direktorat Teknik Bandar Udara,
Direktorat Fasilitas Elektronika dan Listrik dan Direktorat Sertifikasi
Kelaikan Udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar