Tahun 1952:
Pada
tahun 1952 pemerintah membentuk “Djawatan Penerbangan Sipil” yang saat
itu bertanggungjawab kepada Kementerian Perhubungan Udara, tugas dan
tanggung jawabnya adalah menangani administrasi pemerintahan,
pengusahaan dan pembangunan bidang perhubungan udara, Djawatan
Penerbangan Sipil ini merupakan cikal bakal Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar